Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

VII. ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A.             Etika Bisnis Akuntan Publik             Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.             Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau ...

VI. ETIKA DALAM AUDITING

    Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.      Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan ...

V. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). A.    Kode Perilaku Profesional Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :    1.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.    2.       Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, ker...