V. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
A. Kode Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi
cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta
benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
4.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
5.
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
6.
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban. Prinsip kejujuran
meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
B. Prinsip – Prinsip Etika IFAC,
AICPA Dan IAI
Prinsip-prinsip
Etika AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
1.
Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
2.
Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi.
4.
Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
5.
Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip –
prinsip tersebut adalah:
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat
atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.
C. Aturan Dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
1.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Fungsi
Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
-
Kebutuhan
Individu
-
Tidak
Ada Pedoman
-
Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
-
Lingkungan
Yang Tidak Etis
-
Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
-
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’.
-
Sanksi
Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis
– jenis Etika
-
Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
-
Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga
prinsip dasar perilaku yang etis
-
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
-
Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar