V. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). A. Kode Perilaku Profesional Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah : 1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. 2. Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, ker...