III. ETHICAL GOVERNANCE
Negara yang baik adalah negara dengan sistem pemerintahan
yang baik. Sistem pemerintahan yang dianut setiap negara berbeda-beda sesuai
dengan landasan negara tersebut. Sistem pemerintahan hendaknya menjadi salah
satu faktor penting bagi terciptanya kesejahteraan rakyat. Untuk itu sistem
pemerintahan harus etis dan tidak mementingkan kepentingan beberapa pihak saja,
tetapi harus meliputi secara keseluruhan.
GOVERNANCE SYSTEM
Governance
System atau sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu:
'sistem' dan 'pemerintah'. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian dan
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang menghasilkan. Jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
benar akan mempengaruhi seluruh. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa semua hal yang dilakukan dalam menjalankan negara kesejahteraan
dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antara lembaga negara dalam
melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara sendiri dan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
·
Presidensial, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer, merupakan sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan.
·
Komunis
·
Demokrasi liberal atau demokrasi
konstitusional,
merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu
dari kekuasaan pemerintah
·
Liberal, merupakan sebuah ideologi,
pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem
pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan
di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan
antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
BUDAYA ETIKA
Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda dan dalam
setiap budaya biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanyak soal
kesenian, tapi budaya juga hendaknya diterapkan dalam etika. Budaya etika yang
baik pasti akan menghasilkan hal yang baik. Tidak hanyak daam kehidupan
bermasyarakat, budaya etika jg harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya
bisnis. Budaya etika tetap harus mengacu pada norma-norma yang ada, dimana
norma tersebut tergantung pada lingkungan disekitar. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan
sebaiknya disesuaikan dngan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu
adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin.
Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu, Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada
saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
. KODE PERILAKU KORPORASI (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga
menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda
dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh
perusahaan adalah:
·
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang
menggambarkan sikap moral
perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
·
Untuk dapat merealisasikan sikap
moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika
bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan
etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang
merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis
perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
agar dapat dipahami dan diterapkan.
5. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
SUMBER :
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
·
http://preistian13.wordpress.com/2010/02/26/sistem-pemerintahan-negara/
·
http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
Komentar
Posting Komentar