EKONOMI KOPERASI
EKONOMI
KOPERASI
NAMA :
DEVI STEFANI BAGARIANG
NPM :
22214834
KELAS :
2EB30
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015-2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang maha esa yang telah memberikan
nikmat terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “EKONOMI KOPERASI”.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.yang
berisi tentang pengertian dan penjelasan keseluruhan dari SAP yang kami ambil
dari studentsite bapak
Penyusun menyadari betul sepenuhnya
bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan
masih banyak kekurangan. Untuk itu saya berharap adanya saran dan kritikan demi
penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penyusun berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
PENULIS
(DEVI
STEFANBAGARIANG)
DAFTAR
ISI
KATAPENGANTAR……………………………………………………………………………i
DAFTARISI………………………………………………………………………………………..ii
BAB
1
1.1
KONSEP
KOPERASI…………………………………………………………………………………1
1.2
ALIRAN KOPERASI…………………………………………………………………………………..3
1.3
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI………………………………………………………………….4
BAB
2
2.1
PENGERTIAN KOPERASI…………………………………………………………………………….5
2.2
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI………………………………………………………………………...6
BAB3
3.1 ORGANISASI KOPERASI………………………………………………………………………….....8
BAB4
4.1
TUJUAN KOPERASI…………………………………………………………………………………..11
4.2
FUNGSI KOPERASI…………………………………………………………………………………..12
.
BAB
5
5.1 SISA HASIL
USAHA……………………………………………………………………………………15
BAB6
6.1 POLA MANAJEMEN KOPERASI…………………………………………………………………..…17
BAB7
7.1 JENIS DAN BENTUK
KOPERASI……………………………………………………………………23
BAB8
8.1 PERMODALAN
KOPERASI…………………………………………………………..………………24
BAB9
9.1 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI ANGGOTA…………………………25
BAB10
10.1 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN………….………27
BAB
11
11.1 PERANAN KOPERASI………………………………………………………………………….……….30
BAB12
12.1 PEMBANGUNAN
KOPERASI…………………………………………………………………………..31
KESIMPULAN……………………………………………………………………………………..…………….34
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………………………………..35
BAB
1
1.1 KONSEP KOPERASI
Ø Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, bermaksud untuk mengatur kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
koperasi dapat
dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok
“.
Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu
:
·
Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia
(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan
kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap
anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
Ø Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
Ø Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasI
Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran
koperasi
1.2 ALIRAN KOPERASI
secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran
Sosialis
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
Yardstick
a.
Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
b.
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
c.
Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
d.
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran
Sosialis
a.
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
b.
Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
c.
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran
a.
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
b.
Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.
Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
d.
Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
e.
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
f.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik”
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative
Commonwealth School
·
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
·
The
Socialist School
·
Cooperative
Sector School
ooperative
Commonwealth School
a.
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
b.
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of
Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
1.3
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau
dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native
Civil Servants”
·
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
·
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB 2
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan
hokum koperasi, yaitu koperasi yang
menjadi anggota koperasi dalam lingkup yang luas
·
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal
Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi,
dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan
kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.2
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI
Ø Prinsip
Munkner
Hans
H. Munkner menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•
Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
Ø Prinsip
Rochdale
Adapun
unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut:
•
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and
anadulterated goods)
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (
providing the education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
Ø Prinsip
Reiffeisen
Freidrich
William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip
reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Ø Prinsip Herman
Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
Ø Prinsip ICA
Sidang
ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai
berikut:
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (
open and voluntarily membership)
•
Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control –
one member one vote)
•
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital)
•
SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education)
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Ø Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan modal dan bunga
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara
pada diri sendiri
Ø Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
•
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerja sama antar koperasi
BAB 3
3.1
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
Ø Pengertian Organisasi
A. Bentuk
organisasi menurut Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
B. Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
C. Struktur
organisasi di Indonesia
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
Hierarki Tanggungjawab
Gbr.
Hierarki Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus :
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
·
Pengelola:
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas:
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
Pengelola
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB 4
4.1 TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,
tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.2 FUNGSI KOPERASI
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Ø PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Ø KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut
UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ø TUJUAN DAN
NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Ø MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan
ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
Ø KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
•
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
•
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
Ø TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
•
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
•
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
•
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
Ø FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Ø KEGIATAN USAHA
KOPERASI
Key
success factors kegiatan usaha koperasi :
•
Status dan motif anggota koperasi
•
Bidang usaha (bisnis)
•
Permodalan Koperasi
•
Manajemen Koperasi
•
Organisasi Koperasi
•
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status
& Motif Anggota
•
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan modal investasi
•
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota koperasi
a.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.
Memiliki pola income reguler yang pasti
Ø PERMODALAN
KOPERASI
•
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif
Pemenuhan Modal
•
Prinsip alokasi flow permodalan :
a.
Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b.
Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan
usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham
kepemilikan.
•
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
BAB 5
5.1
SISA HASIL
USAHA
Ø Pengertian SHU
Menurut Pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
·
Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Ø Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(presentase) SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Ø Istilah-Istilah Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
·
Partisipasi Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Ø Rumus Pembagian SHU
·
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal
yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di
dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø SHU Per Anggota
SHUA
= JUA + JMA
Dimana
:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
Ø SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa
= Va X JUA + SA X JMA
`
VUK
TMS
Ø Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
Ø Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukam secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai.
BAB 6
6.1 POLA MANAJEMEN KOPERASI
Ø Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Ø PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh
anggota.
Ø Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Ø Rapat Anggota
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
·
AD/ART
·
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
·
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
·
RGBPK
dan RAPBK
·
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
·
Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Ø Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
a.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi
Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1. Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
Ø Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
·
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga
·
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Ø Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk
mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab,
supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan
(Robert Tanembaum).
a.Tugas-tugas manajer
·
Siklus
pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·
Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan
kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus
berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·
Harus
membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·
Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·
Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b.Tingkatan manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah
manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang
bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam
proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor),
manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen,
atau mandor (foreman)
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang
berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen
puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum
dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah
CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer),
dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c.Peran manajer
Henry
Mintzberg,
seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang
dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh
peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu
melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis.
Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan
penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer
sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang
ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan
konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan
berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Keterampilan
teknis (technical skill)
Keterampilan
ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah.
Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan
tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat
kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan
dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
Ø Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
System
sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
The
Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
·
Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
·
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama
atau tugas manajemen.
·
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas
kerjasama.
·
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
BAB 7
7.1 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ø Jenis Koperasi
( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi
Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi.
Ø BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
Ø
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi
Pemakaian
B.Koperasi
pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi
Simpan Pinjam
Ø BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Ø KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
BAB 8
8.1PERMODALAN KOPERASI
Ø Arti modal
koperasi
Pengertian modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat
hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka
panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Ø
SUMBER
MODAL KOPERASI
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
Modal sendiri
terdiri dari:
a) Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri
dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Ø
CADANGAN
KOPERASI
1. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
BAB 9
9.1 EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Ø EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari
sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggotA tersebut di dalam
koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya,
partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b.Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat
keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan
dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c.Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d.Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis
(contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Ø EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi
oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari peranan
anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan
koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam
melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Ø ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota
akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
a. Jika kegiatan tersebut
sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan
ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat menguntungkan dibanding dari pihak
luar perusahaan
Ø PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi
pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan
dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat.
Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan
informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus
meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1) Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan
peradaba
BAB 10
10.1 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Ø Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di
landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat
ekonomi.Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi
adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan
dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·
Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
·
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
·
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL +
METL) – BA
·
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP +
EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
·
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke
anggota
·
Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti
efisiensi biaya usaha
Ø Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
Ø Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1.
MODAL KOPERASI
PPK (1)
= SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp.
118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka
koperasi ini adalah produktif.
2.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas
koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp.
518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa
setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar
Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan
usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
Ø Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
• Neraca.
• Perhitungan hasil usaha (income
statement).
• Laporan arus kas (cash flow)
• Catatan atas laporan keuangan
• Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan
hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan
bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB
11
11.1
PERANAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi
dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat
lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi
tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat
membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi
dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran
Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat
Banyak
·
Produk
yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
·
Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para
pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
·
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu
produk yang beragam
·
Produk yang dihasilkan tidak homogeny
·
Ada produk substitusinya
·
Keluar atau masuk ke industri relatif
mudah
·
berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
·
Disini
ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di
Pasar Oligopoli
Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli
yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga,
perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan
cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
•
Penawaran Harga yang bersifat Predator
•
Price Leadership
BAB 12
12.1 PEMBANGUNAN KOPERASI
Ø Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalah sebagai berikut :
- Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
- Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
- Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
- Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk
mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu
membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan.
Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam
pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan
kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
- Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah.
Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu
menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah
mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
- Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah
bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan
otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program
yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
·
Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
·
Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
·
Karena alas an-alasan
administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan
perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para
naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan
pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
·
Koperasi telah
dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan).
·
Koperasi telah
diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun
perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
·
Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Ø Pembangunan Koperasi di
Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam
Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan
pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu :
·
Masalah internal
koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan
pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang
punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan
ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
·
Masalah eksternal
koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras
dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan
efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan
penyuluhan.
Ø Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan
keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan
dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang
akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan
manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.
Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan
dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang
tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan
yang terkait.
KESIMPULAN
Koperasi sebenarnya memiliki peluang
seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya.
Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut,
memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental /
pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai
soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan
komperatif.yang harus di benahi segera agar tercapainya semua tujuan koperasi
dan cita-cita bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar